Kegiatan Koordinasi Kepala Rupbasan dan Rombongan ke Kepolisian Resort Sumbawa
Minggu, 27 Desember 2015
Koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Sumbawa
Kegiatan Koordinasi Kepala Rupbasan dan Rombongan ke Kejaksaan Negeri Sumbawa saat menayakan Kepastian Hukum 16 (enam belas) register Basan/Baran yang lama ( tahun 2011 ke bawah)
Koordinasi dengan Pengadilan Negeri Sumbawa
Kegiatan Koordinasi Kepala Rupbasan dan Rombongan ke Pengadilan Negeri Sumbawa saat menayakan Kepastian Hukum 16 (enam belas) register Basan/Baran yang lama ( tahun 2011 ke bawah)
Selasa, 05 Agustus 2014
Rabu, 18 Juni 2014
DRAFT REVISI SOP ( DATA IMPLEMENTASI PELAKSANAAN SOP ) < PENGELUARAN >
pengecekan Berkas dari Kejaksaan Negeri
setelah berkas lengkap seperti yang tercantum di atas meliputi Berita Acara Permohonan Pengeluaran Kepala Kejaksaan dan Berita Acara Pengembalian Barang Bukti ( BA. 20 ).
( pihak kami juga dilampirkan oleh Kejaksaan Negeri Sumbawa berupa Fotocopy Petikan Putusan Pengadilan, dan Fotocopy KTP dari orang yang mengambil Barang Bukti beserta STNK jika Barang Bukti berupa kendaraan bermotor ), kemudian pihak kami akan membuat Berita Acara Pengembalian Barang Bukti, yakni:
Berita Acara Pengembalian Barang Bukti oleh pihak kami kemudian disesuaikan dengan Berita Acara Penitipan dan Berita Acara dari Kejaksaan Negeri Sumbawa, setelah cocok kemudian ditandatangani oleh saksi dari pihak kami ( staf Administrasi dan Perawatan), Kasubsi Administrasi dan Perawatan sebagai pihak yang menyerahkan barang bukti, petugas dari Kejaksaan Negeri Sumbawa sebagai pihak yang menerima barang bukti, terakhir untuk mengetahui ditandatangani oleh Kepala Rupbasan Sumbawa, dan barang bukti pun bisa dikembalikan / dikeluarkan.
DRAFT REVISI SOP ( DATA IMPLEMENTASI PELAKSANAAN SOP ) < PENERIMAAN >
PROSES PENERIMAAN
1. berita acara penitipan dari Kejari Sumbawa
2. penelitian barang bukti
3. registrasi barang bukti
4. penyimpanan barang bukti
Langganan:
Postingan (Atom)