Rabu, 18 Juni 2014

DRAFT REVISI SOP ( DATA IMPLEMENTASI PELAKSANAAN SOP ) < PENGELUARAN >

pengecekan Berkas dari Kejaksaan Negeri



setelah berkas lengkap seperti yang tercantum di atas meliputi Berita Acara Permohonan Pengeluaran Kepala Kejaksaan dan  Berita Acara Pengembalian Barang Bukti ( BA. 20 ).
( pihak kami juga dilampirkan oleh Kejaksaan Negeri Sumbawa berupa Fotocopy Petikan Putusan Pengadilan, dan Fotocopy KTP dari orang yang mengambil Barang Bukti beserta STNK jika Barang Bukti berupa kendaraan bermotor ), kemudian pihak kami akan membuat Berita Acara Pengembalian Barang Bukti, yakni:
Berita Acara Pengembalian Barang Bukti oleh pihak kami kemudian disesuaikan dengan Berita Acara Penitipan dan Berita Acara dari Kejaksaan Negeri Sumbawa, setelah cocok kemudian ditandatangani oleh saksi dari pihak kami ( staf Administrasi dan Perawatan), Kasubsi Administrasi dan Perawatan sebagai pihak yang menyerahkan barang bukti, petugas dari Kejaksaan Negeri Sumbawa sebagai pihak yang menerima barang bukti, terakhir untuk mengetahui ditandatangani oleh Kepala Rupbasan Sumbawa, dan barang bukti pun bisa dikembalikan / dikeluarkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar