Motto :
“Satukan
Tekad Membangun RUPBASAN Klas II Sumbawa Besar.”
Assalamualaikum Wr.Wb
Puji syukur kita sampaikan kepada Allah S.W.T karena blog kami telah Selesai kami buat,
walau sederhana tapi kami mengharapkan dengan adanya blog Rupbasan Sumbawa Besar ini,
dapat menjadi sarana prasarana mengenal kami lebih dekat, dan
masyarakat mempunyai wawasan tentang Rupbasan dan harapan kami untuk
kedepannya agar Rupbasan semakin maju dan religius.
Rumah
Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Klas II Sumbawa Besar
berdiri pada Tahun 2003 yaitu sejak diangkatnya Kepala Rupbasan Klas II
Sumbawa Besar berdasarkan SK Menteri Kehakiman dan HAM RI No:A.271.KP.04.04
Tanggal 17 Januari 2003. Pada tanggal 08 Agustus 2004 dengan kepindahan
LP Klas IIA Sumbawa Besar menempati Gedung baru maka Bangunan Kantor
Eks LP Lama ditempati menjadi
Kantor Rupbasan Sumbawa sejak berubah Fungsi Eks Kantor LP Lama Menjadi
Kantor Rupbasan secara bertahap bekas blok-blok hunian Narspidana dan
Tahanan direhap menjadi gudang-gudang yang mendukung Tugas Pokok dan
Fungsi Rupbasan, pelaksanaan Rehab blok hunian menjadi Gudang penyimpanan Basan/Baran bertahap sejak Tahun 2007 sampai dengan 2009.
Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) adalah tempat::
1. Benda yang disita oleh Negara disebut Benda Sitaan Negara (Basan) disimpan dan dipelihara agar terjamin keutuhannya sebagai barang bukti dalam proses peradilan.
2. Barang
yang dirampas oleh dan untuk Negara, berdasarkan keputusan Hakim yang
telah bekekuatan Hukum tetap. Selanjutnya disebut Barang Rampasan (Baran).
3. Barang Rampasan Negara (Baran) dieksekusi dengan cara
·
Dimusnahkan: dibakar sampai habis, ditenggelamkan kedasar laut sehingga
tidak bisa diambil lagi, ditanam di dalam tanah, di rusak hingga tidak
bisa dipakai lagi.
· Dilelang untuk negara.
· Diserahkan kepada instansi lain untuk di manfaatkan.
· Disimpan di Rupbasan untuk barang bukti dalam perkara lain.
##############################################################
Visi
Melindungi Hak Asasi Manusia
Misi
Masyarakat Mendapat Kepastian Hukum
####################################################################
Tidak ada komentar:
Posting Komentar